LIZAR AFID PRASETIYA (14080314036)
TEMA : HUKUM MENYEMIR RAMBUT
Setiap tahun, mode
selalu brganti-ganti. Tak hanya mode pakaian, gaya dan potongan pun ikut
berubah. Bahkan bukan Cuma potongan rabut saja yang penting, saat ini warna rambut
pun kerap dikaitkan dengan trend masa kini. Padahal awalnya pewarnaan rambut
ditunjukkan untuk menutupi uban yang sudah bermunculan di kepala. Tak asing
lagi bagi kita, mendengar atau melihat orang-orang yang tadinya beruban namun
tiba-tiba kembali seperti muda lagi, atau para remaja sampai dewasa yang mempunyai
warna rambut yang ngejreng, mulai dari warna gelap sampai warna yang begitu
mencolok. Banyak motif mungkin yang membuat rambut itu menjadi tidak seperti
adanya. Mulai dari motif ingin mempercantik diri, motif ketidaknyamanan dengan
keadaan yang sebenarnya, bahkan motif taqlid yang sekedar ingin dianggap
“gaul”. Sayangnya, alasan yang terakhir ini adalah alasan yang banyak
dilontarkan oleh kaum muda yang tidak mafhum asal-usul dan dasarnya.
Jika muncul pertanyaan: “Bukankah
memang dibolehkan oleh Rosul, asalkan jangan menyemir rambut dengan yang
berwarna hitam?”.
Mewarnai rambut telah ada semenjak
zaman Rosul, Tapi kita tak boleh membayangkan bahwasannya pada zaman rosul
diperbolehkannya mewarnai rambut adalah untuk sekedar “gaul” atau pun misalnya,
ada yang membayangkan mungkin saja pada saat itu sahabat yang dibolehkan
menyemir rambut untuk tujuan “modis”?
Maka yang ingin saya coba uraikan
disini adalah tidak hanya hukum mewarnai rambut. Tapi juga, pandangan saya
terhadap tujuan-tujuan menyemir rambut itu sendiri. Yang tentu saja. Dimulai
dari sebuah tujuan atau niat itu sendirilah yang membuat adanya suatu hukum.
Bisa makruh, mubah, haram, sunnah, bahkan wajib.
1. Hukum Menyemir Rambut
Hukum mewarnakan rambut perlu dilihat
dari berbagai aspek, seperti tujuan mewarnainya, jenis-jenis warna dan
pihak-pihak yang terlibat dengan kegiatan mewarna serta kesannya kepada diri,
keluarga dan masyarakat. Hadist – Hadist yang menunjukan tentang semir rambut
adalah sunah fitrah, yang berarti sunah fitrah adalah masalah-masalah yang
sudah ada sejak zaman dahulu.
Dari Jabir r.a., katanya: “Rasulullah
s.a.w. didatangi oleh para sahabat dengan disertai oleh Abu Quhafah yaitu
ayahnya Abu Bakar as-Shiddiq radhiallahu ‘anhuma pada hari pembebasan kota
Makkah, sedang kepala dan janggut Abu Quhafah itu sudah putih bagaikan bunga
tsaghamah, kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: “Ubahlah olehmu semua warna
putih ini, tetapi jauhilah -yakni janganlah menggunakan -warna hitam.” (Riwayat
Muslim)
Berdasarkan hadist di atas, dalam hal
ini, saya mencoba mengklasifikasikan hukum menyemir rambut tersebut kedalam 3
hal. Yakni kita jangan hanya memahaminya secara tekstual saja, namun secara
kondisional dan fungsional.
Sebelum saya mengklasifikasinya, kita
perlu mengetahui juga pendapat-pendapat para ulama berdasarkan ilmu dan mazhab
masing-masing.
Pandangan
Hukum menyemir rambut dengan warna hitam, menurut para ulama :
1)
Makruh
Menurut Mazhab Maliki, Abu Hanifah,
sebagian ulama Syafi’I seperti Imam Ghazali, AL baghawi. Tapi jika Alasan
menghitamkan rambut adalah bertujuan untuk menakutkan musuh di dalam
peperangan, maka hukumnya adalah harus.
Dalil yang dijadikan landasannya
adalah
a) Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia
(warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim)
b) Berkata Ibn Umar ra : “Kekuningan
pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para Muslimin, Hitam pewarna puak
Kuffar” (Riwayat At-Tobrani, Al-Haithami)
c) Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa
yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, nescaya Allah akan menghitamkan
wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang
perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya
Mai’en dan Imam Ahmad)
2)
Haram
Ini adalah pandangan Mahzab Syafi’i.
Dikecualikan jika untuk jihad. Mereka berdalil dengan dalil kumpulan pertama
tadi.
3)
Harus tanpa makruh
Yang berpendapat seperti ini adalah
Imam Abu Yusuf dan Ibn Sirin
Dalil mereka :
a) Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik
pewarna yang kamu gunakan adalah warna hitam ini, ia lebih digemari oleh
isteri2 kamu, dan lebih dpt menakutkan musuh” (Riwayat Ibn Majah, bagaimanapun
ia adalah hadith Dhoif)
b) Diriwayatakan bhw sahabat dan
tabi’ein ramai juga yang mewarnakan rambut mrk dengan warna hitam. Antara
Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az-Zuhri dan diakui oleh Hasan Al-Basri. (Lihat Fath
al-Bari, Majma’ az-Zawaid dan Tahzib al-Atharoleh At-Tabari)
Dari sekian pandangna para ulama
tersebut, Ust. Zaharudin Abd Rahman menyimpulkan :
Hadist yang melarang maksudnya adalah
melarang karena dengan yang tadinya terlihat tua dan beruban tapi jika disemir
oleh warna muda menjadi terlihat muda. Baik itu dikalangan wanita ataupun pria.
Adapun hadist yang membolehkan,
maksudnya adalah dalam keadaan yang tidak melanggar syara’. Seperti perang
untuk menakuti musuh ataupun tidak mengandung unsur penipuan, seperti merawat
penyakit.
4.
Fenomena Dalam Masyarakat
Wanita dalam Menyemir Rambut
Jika dalam pemaparan diatas yang
lebih dominan menitik beratkan pada pria, namun kenyataannya kini wanita pun
tak jarang melakukan penyemiran rambut. Wanita kini sanggup melakukan berbagai
cara untuk terlihat cantik. Termasuk menyemir rambut dengan warna yang tidak
hanya hitam melainkan juga warna-warna pirang.
Pensyarah Jabatan Fiqh dan Usul,
Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya, Prof. Madya Dr. Anisah Ab. Ghani
berkata, menjaga kecantikan memang digalakkan oleh Islam tetapi pelaksanaannya
mestilah berlandaskan hukum syara’.
Dr. Anisah menegaskan, penggunaan
pewarna rambut untuk tujuan mewarna mestilah menepati tiga syarat yaitu boleh
menyerap air supaya air sembahyang dan mandi wajib sah, tidak mengandungi bahan
yang kemudaratan pada kulit dan bahan tidak bercampur dengan najis. Jika
niatnya untuk mempercantik diri di depan suami, itu boleh dan dianjurkan. Tapi
yang terjadi belakangan ini adalah, justeru ‘modis’ para wanita tersebut dalam
hal mewarnai rambut, malah diperlihatkan pada yang bukan muhrimnya. Tentu itu
haram hukumnya. Jangankan mewarnai rambut, memperlihatkan rambutnya pada yang
bukan muhrim saja tidak boleh.
Rambut merupakan mahkota terutama bagi wanita. Keindahan rambut mutlak
harus diperhatikan agar terlihat dan tampil cantik. Beberapa wanita rajin
mewarnai rambutnya demi memperoleh keindahan dan kecantikan rambutnya. Namun
apakah anda tahu apa saja bahaya dari penggunaan cat rambut atau bahaya
mewarnai rambut ?
Pada tahun 1978, FDA kembali
mensyaratkan adanya peringatan pada label pewarna rambut yang mengandung
4-methoxy-m-phenylenediamine (4MPPD) atau 4-methoxy-m-phenylenediamine sulfate
(4MPPD sulfate), yaitu dua bahan aktif pewarna rambut yang termasuk kategori
coal-tar. Persyaratan peringatan ini sebagai tindak lanjut temuan para peneliti
di National Cancer Institute di Rumah Sakit Bethesda, MD., tentang timbulnya
kanker pada tikus percobaan yang pakannya dicampur dengan kedua zat tersebut. Para
peneliti tersebut memang sengaja meneliti pengaruh zat tersebut di pakan tikus
dan bukan mengaplikasikannya di kulit, karena mereka ingin meneliti efek zat
aktif tersebut dalam tubuh (menurut penelitian, ada sebagian kecil zat aktif
yang diaplikasikan pada rambut bisa terserap ke dalam darah melalui kulit
kepala). Namun hasil penelitian ini diragukan oleh peneliti lain yang
mengatakan bahwa hasil uji ini tidak bisa secara akurat menunjukkan adanya
hubungan antara zat aktif pewarna rambut tersebut dengan resiko kanker, karena
jumlah yang bisa terabsorbsi lewat kulit kepala kemungkinan kecil sekali.
Apalagi pada komponen pewarna rambut, masih ada berbagai zat kimia lain yang
juga ditambahkan untuk mendapatkan 'adonan' pewarna rambut yang diinginkan, dan
bukan terdiri dari zat tunggal semata.
Setelah FDA menyatakan peringatan terhadap 4MPPD dan 4MPPD sulfat, para produsen pewarna rambut menghentikan penggunaan zat-zat kimia tersebut dalam formula pewarna rambutnya. Sebagai tambahan, industri pewarna rambut bahkan menghentikan penggunaan beberapa zat tambahan lain yang menurut penelitian menimbulkan kanker pada hewan percobaan. Namun beberapa peneliti tetap merasa bahwa selama zat pengganti untuk zat tambahan tersebut memiliki struktur kimia yang mirip, maka potensi penyebab kankernya akan sama dengan zat yang digantikan.
Setelah FDA menyatakan peringatan terhadap 4MPPD dan 4MPPD sulfat, para produsen pewarna rambut menghentikan penggunaan zat-zat kimia tersebut dalam formula pewarna rambutnya. Sebagai tambahan, industri pewarna rambut bahkan menghentikan penggunaan beberapa zat tambahan lain yang menurut penelitian menimbulkan kanker pada hewan percobaan. Namun beberapa peneliti tetap merasa bahwa selama zat pengganti untuk zat tambahan tersebut memiliki struktur kimia yang mirip, maka potensi penyebab kankernya akan sama dengan zat yang digantikan.
Bahaya menyemir rambut
Seperti yang dikutip dari harian
majalah kecantikan magforwomen dituturkan bahwa ternyata dibalik keindahan dan
kecantikan rambut yang diwarnai ternyata terselip bahaya besar yang mengintai
keindahan rambut. Berikut ini bahaya dari mengecat rambut yang perlu kita semua
ketahui.
1.
Alergi. Biasanya pada kulit kepala yang alergi dan
sensitif dengan bahan-bahan kimia cat rambut akan terjadi iritasi pada kulit
kepalanya. Sebaiknya ketika anda akan menggunakan cat rambut untuk mewarnai
rambut cobalah tes dahulu dengan cara mengoleskan bahan pewarna rambut tersebut
pada telinga atau dibalik belakang teling selam 24 jam. Ketika terjadi
perubahan pada kulit seperti warna merah, kulit gatal-gatal maka sebaiknya anda
urungkan niat untuk mewarnai rambut.
2.
Iritasi Mata dan Kulit Kepala. Seperti yang sudah saya
sebutkan diatas, bahan kimia pewarna rambut dapat membuat iritasi pada kulit
kepala dan juga pada mata. Iritasi ini meliputi rasa gatal, luka, seperti
terasa terbakar di kulit kepala. Untuk mata akan terasa perih jika terkena
mata.
3.
Hormon Terganggu. Kandungan Alkylphenol Etoksilat
(APE) pada pewarna rambut yang juga bahan ini terdapat pada sperrmisida dan
pestisida diindikasikan sebagai pemicu terganggunya hormon pada tubuh.
4.
Limfoma Non Hodgkin. Apa itu limfoma non hodgkin ?
Adalah sejenis kanker pada sistem limfatik merupakan sebuah bagian system
antibodi kekebalan tubuh. Ketika hal ini terjadi maka bisa memicu perkembangan
dari limfoma non hodgkin yang tentunya berbahaya bagi kesehatan.
5.
Kanker Payudara. Kandungan bahan kimia pada cat warna
rambut mengandung zat karsinogenik yaitu suatu zat yang bisa mencetus
kanker. Dari beberapa studi di Amerika menyatakan bahwa zat karsinogenik ini
bisa sebabkan kanker payudara.
6.
Kelainan pada Janin. Bahan-bahan kimia yang terpapar
pada kulit akan diteruskan masuk ke dalam sistem aliran darah yang tentunya
berbahaya juga terutama pada ibu hamil kaena akan ikut terserap oleh janin
dalam kandungan ibu hamil.
Pada akhirnya, apapun pewarna rambut yang Anda gunakan, pastikan Anda selalu berhati-hati dalam penggunaannya. Selama Anda menggunakannya sesuai petunjuk, sejauh itu pula pewarna rambut cukup aman untuk Anda gunakan. Yang harus diingat saat menggunakan pewarna rambut sintetik adalah :
|
Kesimpulan
Karena walaupun menyemir rambut
dengan warna (baik non hitam ataupun hitam) tapi niat dan tujuannya salah, atau
kondisional dan fungsionalnya salah, maka itu hanya menghasilkan perbuatan yang
salah juga. Dan perlu kita renungkan juga, Uban pada hakikatnya adalah penanda
bahwa usia kita sudah tua, perjalanan hidupnya mungkin lebih separuh usia telah
berlalu. Jadi dengan adanya Uban, kita diperingatkan untuk lebih mengingat yang
Menciptakan Uban tersebut.
Jadi, alangkah lebih
bijak jika kita tidak mewarnai rambut dengan alasan yang tidak syar’i.
Referensi :