Selasa, 02 Juni 2015

Di saat ketidakbenaran menjadi kebenaran seringkali kebenaran menjadi rumit (FILSAFAT ILMU)



LIZAR AFID PRASETIYA (14080314036)

TEMA : HUKUM MENYEMIR RAMBUT
Setiap tahun, mode selalu brganti-ganti. Tak hanya mode pakaian, gaya dan potongan pun ikut berubah. Bahkan bukan Cuma potongan rabut saja yang penting, saat ini warna rambut pun kerap dikaitkan dengan trend masa kini. Padahal awalnya pewarnaan rambut ditunjukkan untuk menutupi uban yang sudah bermunculan di kepala. Tak asing lagi bagi kita, mendengar atau melihat orang-orang yang tadinya beruban namun tiba-tiba kembali seperti muda lagi, atau para remaja sampai dewasa yang mempunyai warna rambut yang ngejreng, mulai dari warna gelap sampai warna yang begitu mencolok. Banyak motif mungkin yang membuat rambut itu menjadi tidak seperti adanya. Mulai dari motif ingin mempercantik diri, motif ketidaknyamanan dengan keadaan yang sebenarnya, bahkan motif taqlid yang sekedar ingin dianggap “gaul”. Sayangnya, alasan yang terakhir ini adalah alasan yang banyak dilontarkan oleh kaum muda yang tidak mafhum asal-usul dan dasarnya.
Jika muncul pertanyaan: “Bukankah memang dibolehkan oleh Rosul, asalkan jangan menyemir rambut dengan yang berwarna hitam?”.
          Mewarnai rambut telah ada semenjak zaman Rosul, Tapi kita tak boleh membayangkan bahwasannya pada zaman rosul diperbolehkannya mewarnai rambut adalah untuk sekedar “gaul” atau pun misalnya, ada yang membayangkan mungkin saja pada saat itu sahabat yang dibolehkan menyemir rambut untuk tujuan “modis”?
          Maka yang ingin saya coba uraikan disini adalah tidak hanya hukum mewarnai rambut. Tapi juga, pandangan saya terhadap tujuan-tujuan menyemir rambut itu sendiri. Yang tentu saja. Dimulai dari sebuah tujuan atau niat itu sendirilah yang membuat adanya suatu hukum. Bisa makruh, mubah, haram, sunnah, bahkan wajib.
1.    Hukum Menyemir Rambut
          Hukum mewarnakan rambut perlu dilihat dari berbagai aspek, seperti tujuan mewarnainya, jenis-jenis warna dan pihak-pihak yang terlibat dengan kegiatan mewarna serta kesannya kepada diri, keluarga dan masyarakat. Hadist – Hadist yang menunjukan tentang semir rambut adalah sunah fitrah, yang berarti sunah fitrah adalah masalah-masalah yang sudah ada sejak zaman dahulu.
Seperti kutipan sebuah hadits yang menjadi dasar hukum:
Dari Jabir r.a., katanya: “Rasulullah s.a.w. didatangi oleh para sahabat dengan disertai oleh Abu Quhafah yaitu ayahnya Abu Bakar as-Shiddiq radhiallahu ‘anhuma pada hari pembebasan kota Makkah, sedang kepala dan janggut Abu Quhafah itu sudah putih bagaikan bunga tsaghamah, kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: “Ubahlah olehmu semua warna putih ini, tetapi jauhilah -yakni janganlah menggunakan -warna hitam.” (Riwayat Muslim)
Berdasarkan hadist di atas, dalam hal ini, saya mencoba mengklasifikasikan hukum menyemir rambut tersebut kedalam 3 hal. Yakni kita jangan hanya memahaminya secara tekstual saja, namun secara kondisional dan fungsional.
Sebelum saya mengklasifikasinya, kita perlu mengetahui juga pendapat-pendapat para ulama berdasarkan ilmu dan mazhab masing-masing.
Pandangan Hukum menyemir rambut dengan warna hitam, menurut para ulama :
1) Makruh
          Menurut Mazhab Maliki, Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’I seperti Imam Ghazali, AL baghawi. Tapi jika Alasan menghitamkan rambut adalah bertujuan untuk menakutkan musuh di dalam peperangan, maka hukumnya adalah harus.
Dalil yang dijadikan landasannya adalah
a) Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut misai) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim)
b) Berkata Ibn Umar ra : “Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para Muslimin, Hitam pewarna puak Kuffar” (Riwayat At-Tobrani, Al-Haithami)
c) Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, nescaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad)
2) Haram
          Ini adalah pandangan Mahzab Syafi’i. Dikecualikan jika untuk jihad. Mereka berdalil dengan dalil kumpulan pertama tadi.
3) Harus tanpa makruh
Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Abu Yusuf dan Ibn Sirin
Dalil mereka :
a) Sabda Nabi SAW : “Sebaik-baik pewarna yang kamu gunakan adalah warna hitam ini, ia lebih digemari oleh isteri2 kamu, dan lebih dpt menakutkan musuh” (Riwayat Ibn Majah, bagaimanapun ia adalah hadith Dhoif)
b) Diriwayatakan bhw sahabat dan tabi’ein ramai juga yang mewarnakan rambut mrk dengan warna hitam. Antara Sa’ad, ‘Uqbah bin ‘Amir, Az-Zuhri dan diakui oleh Hasan Al-Basri. (Lihat Fath al-Bari, Majma’ az-Zawaid dan Tahzib al-Atharoleh At-Tabari)
Dari sekian pandangna para ulama tersebut, Ust. Zaharudin Abd Rahman menyimpulkan :
Hadist yang melarang maksudnya adalah melarang karena dengan yang tadinya terlihat tua dan beruban tapi jika disemir oleh warna muda menjadi terlihat muda. Baik itu dikalangan wanita ataupun pria.
Adapun hadist yang membolehkan, maksudnya adalah dalam keadaan yang tidak melanggar syara’. Seperti perang untuk menakuti musuh ataupun tidak mengandung unsur penipuan, seperti merawat penyakit.
4. Fenomena Dalam Masyarakat
Wanita dalam Menyemir Rambut
          Jika dalam pemaparan diatas yang lebih dominan menitik beratkan pada pria, namun kenyataannya kini wanita pun tak jarang melakukan penyemiran rambut. Wanita kini sanggup melakukan berbagai cara untuk terlihat cantik. Termasuk menyemir rambut dengan warna yang tidak hanya hitam melainkan juga warna-warna pirang.
Pensyarah Jabatan Fiqh dan Usul, Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya, Prof. Madya Dr. Anisah Ab. Ghani berkata, menjaga kecantikan memang digalakkan oleh Islam tetapi pelaksanaannya mestilah berlandaskan hukum syara’.
Dr. Anisah menegaskan, penggunaan pewarna rambut untuk tujuan mewarna mestilah menepati tiga syarat yaitu boleh menyerap air supaya air sembahyang dan mandi wajib sah, tidak mengandungi bahan yang kemudaratan pada kulit dan bahan tidak bercampur dengan najis. Jika niatnya untuk mempercantik diri di depan suami, itu boleh dan dianjurkan. Tapi yang terjadi belakangan ini adalah, justeru ‘modis’ para wanita tersebut dalam hal mewarnai rambut, malah diperlihatkan pada yang bukan muhrimnya. Tentu itu haram hukumnya. Jangankan mewarnai rambut, memperlihatkan rambutnya pada yang bukan muhrim saja tidak boleh.
          Rambut merupakan mahkota terutama bagi wanita. Keindahan rambut mutlak harus diperhatikan agar terlihat dan tampil cantik. Beberapa wanita rajin mewarnai rambutnya demi memperoleh keindahan dan kecantikan rambutnya. Namun apakah anda tahu apa saja bahaya dari penggunaan cat rambut atau bahaya mewarnai rambut ? 
          Pada tahun 1978, FDA kembali mensyaratkan adanya peringatan pada label pewarna rambut yang mengandung 4-methoxy-m-phenylenediamine (4MPPD) atau 4-methoxy-m-phenylenediamine sulfate (4MPPD sulfate), yaitu dua bahan aktif pewarna rambut yang termasuk kategori coal-tar. Persyaratan peringatan ini sebagai tindak lanjut temuan para peneliti di National Cancer Institute di Rumah Sakit Bethesda, MD., tentang timbulnya kanker pada tikus percobaan yang pakannya dicampur dengan kedua zat tersebut. Para peneliti tersebut memang sengaja meneliti pengaruh zat tersebut di pakan tikus dan bukan mengaplikasikannya di kulit, karena mereka ingin meneliti efek zat aktif tersebut dalam tubuh (menurut penelitian, ada sebagian kecil zat aktif yang diaplikasikan pada rambut bisa terserap ke dalam darah melalui kulit kepala). Namun hasil penelitian ini diragukan oleh peneliti lain yang mengatakan bahwa hasil uji ini tidak bisa secara akurat menunjukkan adanya hubungan antara zat aktif pewarna rambut tersebut dengan resiko kanker, karena jumlah yang bisa terabsorbsi lewat kulit kepala kemungkinan kecil sekali. Apalagi pada komponen pewarna rambut, masih ada berbagai zat kimia lain yang juga ditambahkan untuk mendapatkan 'adonan' pewarna rambut yang diinginkan, dan bukan terdiri dari zat tunggal semata.
          Setelah FDA menyatakan peringatan terhadap 4MPPD dan 4MPPD sulfat, para produsen pewarna rambut menghentikan penggunaan zat-zat kimia tersebut dalam formula pewarna rambutnya. Sebagai tambahan, industri pewarna rambut bahkan menghentikan penggunaan beberapa zat tambahan lain yang menurut penelitian menimbulkan kanker pada hewan percobaan. Namun beberapa peneliti tetap merasa bahwa selama zat pengganti untuk zat tambahan tersebut memiliki struktur kimia yang mirip, maka potensi penyebab kankernya akan sama dengan zat yang digantikan.

Bahaya menyemir rambut
       Seperti yang dikutip dari harian majalah kecantikan magforwomen dituturkan bahwa ternyata dibalik keindahan dan kecantikan rambut yang diwarnai ternyata terselip bahaya besar yang mengintai keindahan rambut. Berikut ini bahaya dari mengecat rambut yang perlu kita semua ketahui.
     1.      Alergi. Biasanya pada kulit kepala yang alergi dan sensitif dengan bahan-bahan kimia cat rambut akan terjadi iritasi pada kulit kepalanya. Sebaiknya ketika anda akan menggunakan cat rambut untuk mewarnai rambut cobalah tes dahulu dengan cara mengoleskan bahan pewarna rambut tersebut pada telinga atau dibalik belakang teling selam 24 jam. Ketika terjadi perubahan pada kulit seperti warna merah, kulit gatal-gatal maka sebaiknya anda urungkan niat untuk mewarnai rambut.
     2.      Iritasi Mata dan Kulit Kepala. Seperti yang sudah saya sebutkan diatas, bahan kimia pewarna rambut dapat membuat iritasi pada kulit kepala dan juga pada mata. Iritasi ini meliputi rasa gatal, luka, seperti terasa terbakar di kulit kepala. Untuk mata akan terasa perih jika terkena mata.
     3.      Hormon Terganggu. Kandungan Alkylphenol Etoksilat (APE) pada pewarna rambut yang juga bahan ini terdapat pada sperrmisida dan pestisida diindikasikan sebagai pemicu terganggunya hormon pada tubuh.
     4.      Limfoma Non Hodgkin. Apa itu limfoma non hodgkin ? Adalah sejenis kanker pada sistem limfatik merupakan sebuah bagian system antibodi kekebalan tubuh. Ketika hal ini terjadi maka bisa memicu perkembangan dari limfoma non hodgkin yang tentunya berbahaya bagi kesehatan.
     5.      Kanker Payudara. Kandungan bahan kimia pada cat warna rambut mengandung  zat karsinogenik yaitu suatu zat yang bisa mencetus kanker. Dari beberapa studi di Amerika menyatakan bahwa zat karsinogenik ini bisa sebabkan kanker payudara.
     6.      Kelainan pada Janin. Bahan-bahan kimia yang terpapar pada kulit akan diteruskan masuk ke dalam sistem aliran darah yang tentunya berbahaya juga terutama pada ibu hamil kaena akan ikut terserap oleh janin dalam kandungan ibu hamil.

           Pada akhirnya, apapun pewarna rambut yang Anda gunakan, pastikan Anda selalu berhati-hati dalam penggunaannya. Selama Anda menggunakannya sesuai petunjuk, sejauh itu pula pewarna rambut cukup aman untuk Anda gunakan. Yang harus diingat saat menggunakan pewarna rambut sintetik adalah :
1.
Saat mengaplikasikan pewarna rambut, jangan membiarkannya berada di rambut anda lebih lama dari waktu yang ditetapkan dalam kemasan.
2.
Bersihkan rambut sampai kulit kepala Anda dengan air sampai bersih.
3.
Gunakan sarung tangan saat mengaplikasikan pewarna rambut.
4.
Ikuti petunjuk pemakaian yang tertera dalam kemasan dengan cermat.
5.
Jangan pernah mencampuradukkan produk pewarna rambut dengan merek atau jenis produk yang berbeda, karena bisa meningkatkan resiko terjadinya reaksi kimia yang tidak diinginkan.
6.
Usahakan tidak terlalu sering mengganti warna rambut, karena semakin jarang Anda mewarnai rambut Anda, semakin kecil pula resiko kanker - atau gangguan lain yang berhubungan dengan pewarnaan rambut - menghantui Anda.
7.
Sangat disarankan, sebelum mengaplikasikannya ke rambut Anda, cobalah untuk melakukan tes alergi terlebih dahulu. Caranya dengan menempelkan sedikit saja adonan cat rambut ke daerah belakang telinga Anda, dan jangan dicuci dulu sampai 2 hari. Jika tidak ada rasa gatal, sensasi terbakar, kemerahan atau reaksi-reaksi alergi lainnya, barulah Anda bisa mengaplikasikannya ke rambut Anda.
Kesimpulan
          Karena walaupun menyemir rambut dengan warna (baik non hitam ataupun hitam) tapi niat dan tujuannya salah, atau kondisional dan fungsionalnya salah, maka itu hanya menghasilkan perbuatan yang salah juga. Dan perlu kita renungkan juga, Uban pada hakikatnya adalah penanda bahwa usia kita sudah tua, perjalanan hidupnya mungkin lebih separuh usia telah berlalu. Jadi dengan adanya Uban, kita diperingatkan untuk lebih mengingat yang Menciptakan Uban tersebut.
Jadi, alangkah lebih bijak jika kita tidak mewarnai rambut dengan alasan yang tidak syar’i.

Referensi :